Upaya untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut
Jawaban:
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
[answer.2.content]